Selasa, 13 Agustus 2019

🍃🌹 SHOLAT MEMAKAI CADAR

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

❓ Pertanyaan:

Bismillah. Afwan ustadz izin bertanya tentang akhwat memakai cadar saat sholat.
Kondisi sedang dalam perjalanan (di luar rumah), ketika masuk waktu sholat berjama'ah, makmum akhwat di belakang.
Ada pembatas tabir.
Seperti di masjid umumnya.

Pertanyaan:
- Apakah ahkwat tetap harus memakai cadar ?
- Apakah ketika sujud, hidung yang tertutup cadar itu tidak mengurangi keabsahan sholat ?

Mohon bimbingan Ustadz.
Jazaakumullah khairan

💡 Jawaban :

📍 Kalau dikhawatirkan akan terlihat lelaki yang bukan mahramnya, bisa karena tabir kurang tinggi atau tidak rapat, maka dia tetap memakai cadarnya karena kondisi yang demikian.

👉🏻 Kain yang terkait pada badan orang yang shalat lantas menghalangi antara anggota sujudnya dengan tempat sujud termasuk perkara yang makruh, namun hukum makruh ini akan hilang jika ada kebutuhan. Wallahu a'lam

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

@qowwamussunnah
📲turut berbagi https://t.me/suaratauhidfm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar